Pengawasan Kepada Pelaku Usaha

368

 

DPMTK – Kegiatan pengawasan dilakukan kepada pelaku usaha merupalan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau pelaksanaan kewajiban kemitraan yang dilaksanakan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

About Author