
DPMTK – Kadis PMTK H. Asmadi, S.Pd, M.Si didampingi Sekdis PMTK Hakimi, S.STP, M.Si memberikan arahan kepada Pejabat Struktural terkait tusi yang baru sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.





























