Bantuan Kepada Pekerja Non PNS

688

DPMTK – Kadis PMTK bersama Sekda Kota Singkawang membahas terkait bantuan tunai kepada pekerja yaitu mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta dan tidak mendapatkan gaji ke-13. Adapun mereka yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

About Author