DPMTK – Terdapat 12 (dua belas) Titik lokasi pemasangan reklame yang di larang / tidak diizinkan di Kota Singkawang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Ttahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemungutan Pajak Reklame.
Hubungi kami