Seminar Laporan Pendahuluan RUPM

511

DPMTK- Pemerintah telah menetapkan RUPM melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penaman Modal. Atas dasar tersebut Pemerintah Kota Singkawang melalui DPMTK melaksanakan kegiatan seminar laporan pendahuluan RUPM Kota Singkawang yang dilaksanakan oleh Konsultan pelaksana yaitu CV. Hasta Prima Consultant bertempat di aula DPMTK pada tanggal 12 Agustus 2020.

About Author