Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi keberadaan radio swara pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Pemkot Singkawang, Jalan Firdaus, Selasa (18/12/2018).
Hadir dalam pertemuan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini buntut dari penyegelan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak karena keberadaan Rapensi diduga ilegal dan tak mengantongi izin, Kamis (6/12/2018).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyambut baik inisiasi Pemkot Singkawang untuk membangun lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maupun lembaga penyiaran komunitas (LPK).
Apa pun pilihan yang tersedia layak untuk dihadirkan bila Pemkot Singkawang merasa penting untuk dihadirkan dalam waktu dekat.
“Itu sesuatu yang akan kami respon dengan baik. Kami akan membantu mengawal proses perizinan apapun yang dipilih oleh Pemkot Singkawang,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi KPID Kalbar, segala sesuatunya mengikuti proses perizinan KPID, oleh karena itu Pemkot Singkawang berkomitmen untuk itu.
Rapensi juga tidak bersiaran hingga proses-proses lanjutan dalam hal perizinan dengan koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Semuanya sesuai dengan tanggungjawab dan kapasitas bisa memberikan ruang dengan baik dan mengawal sesuai tanggungjawab yang melekat pada berbagai instansi terkait.
“Kami berterimakasih atas komitmen Pemkot Singkawang terhadap perizinan dan membangun dunia penyiaran Kota Singkawang yang sehat,” tuturnya.