Kepala Seksi Pendaftaran Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Desy Iviyanti mengatakan, setiap perizinan usaha wajib melengkapi kepersetaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam peraturan wali kota nomor 9 tahun 2017 tentang persyaratan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam proses pelayanan perizinan.
“Setiap produk layanan dalam perizinan yang kami berikan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti kepersetaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” katanya, Kamis (26/7/2018).
Karena menjadi suatu kewajiban, maka menjadi sanksi baik denda maupun tertulis menjadi kewenangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sanksi yang menjadi kewenangan pihaknya adalah tidak memberikan pelayanan perizinan.
“Peraturan ini berlaku pada pelaku usaha perorangan dan semua jenis badan usaha, baik skala kecil, menengah maupun besar,” ucapnya.
Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID (26 Juli 2018)