Pemkot Singkawang Bentuk Satgas Percepat Perizinan Usaha

1773
Bu Walikota

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan keputusan Walikota nomor 500/115/Setda-ekon B tahun 2018 tentang pembentukan Satgas percepatan pelaksanaan berusaha untuk proaktif melaksanakan tugas terutama dalam penyelesaian hambatan-hambatan seluruh perizinan termasuk deregulasi dan debirokrasi.

Satgas ini merupakan jawaban sekaligus tantangan yang harus dihadapi, karena dalam pelaksanaan diberbagai bidang sangat memerlukan pembiayaan yang besar termasuk dalam pembangunan ekonomi.

“Dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai anggaran yang terbatas,” katanya, Selasa (18/12/2018).

Dalam kondisi yang demikia, pemerintah mengharapkan pihak swasta dan investor untuk ikut berperan serta dalam proses pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang khususnya dalam bidang ekonomi.

Disisi lain pihak swasta/investor atau warga masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan memerlukan izin dari pemerintah dalam berbagai jenis izin.

Namun dalam kondisi riil di lapangan sekarang ini masih dirasakan dalam pengurusan izin dihadapkan pada suatu kondisi yang rumit, berbelit belit, tidak ada kepastian waktu dan biaya sehingga terkesan justru malah menghambat percepatan kegiatan usaha.

Untuk mengatasi kondisi demikian, pembentukan Satgas tersebut sudah selaras dengan terbitnya kebijakan seperti peraturan presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu daerah.

Kemudian dikeluarkan lagi Perpres nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan terakhir yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi.

Dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik atau disebut juga OSS, dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan perizinan yang bermuara pada percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Hal ini dalam rangka lebih mengoptimalkan fungsi pelayanan perizinan seluruh organisasi perangkat daerah terkait dalam perizinan melalui tim teknis agar benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Dengan harapan hal ini berdampak positif dalam penyelanggaraan pelayanan perizinan di Kota Singkawang,” tutur Chui Mie.